Shalat ternyata
adalah ibadah gerak! Ini adalah fakta...
Jumlah rukun shalat yang
bersifat gerakan 48 item, sedangkan jumlah rukun shalat yang bersifat
bacaan hanya 8 item. Hampir semua rukun shalat bersifat gerakan, bukan
bacaan. Inilah mengapa, shalat tergolong ibadah gerak.
Berdiri adalah rukun shalat
(wajib dikerjakan), tapi bacaan ketika berdiri (iftitah dan surat lain)
adalah sunnah. Ini berarti, shalat harus dilakukan dengan berdiri. Tidak
membaca doa iftitah tidak membatalkan shalat.
Ruku adalah rukun shalat (wajib
dikerjakan) , sedangkan bacaan ketika ruku adalah sunnah. Jadi, orang
yang ruku tanpa membaca apapun, shalatnya syah.
Itidal adalah rukun shalat
(wajib dikerjakan) , sedangkan bacaan ketika itidal adalah sunnah. Orang
yang itidal tanpa membaca apapun, shalatnya syah.
Sujud adalah rukun shalat
(wajib dikerjakan) , sedangkan bacaan ketika sujud adalah sunnah. Jadi,
orang yang sujud tanpa membaca apapun, shalatnya syah. Duduk antara dua
sujud adalah rukun shalat (wajib dikerjakan) , sedangkan bacaan ketika
itu adalah sunnah. Orang yang duduk antara dua sujud tanpa membaca
apapun, shalatnya syah.
Walaupun bacaan-bacaan tersebut
di atas adalah sunnah, tentu saja kita perlu membacanya agar shalat kita
lebih sempurna.
Detail penjelasan di atas semoga
makin menambah kesadaran kita bahwa shalat adalah ibadah gerak. Oleh
karena itulah, shalat harus dilakukan dengan gerakan yang fashih (benar)
sesuai tuntunan Nabi agar memberikan manfaat maksimal. Belajar gerak
dalam shalat harus menjadi prioritas. Menghayati gerakan harus
benar-benar dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Akhmad Tefur -
shalatsempurna.com No.6/I/10
Referensi: Ilmu Fiqih Islam
Lengkap, Drs.H.Moh. Rifai - Toha Putra Semarang
Isi artikel ini telah dikonsultasikan dengan Ust. KH. Burhan Barmawi - Tegal (Pengajar Ilmu Shalat) & Ust. Saknan Albali, LC - Denpasar (Dosen Agama Islam STMIK - Bali)
Isi artikel ini telah dikonsultasikan dengan Ust. KH. Burhan Barmawi - Tegal (Pengajar Ilmu Shalat) & Ust. Saknan Albali, LC - Denpasar (Dosen Agama Islam STMIK - Bali)
***
0 komentar:
Posting Komentar
di harapkan komentar para pembaca....