Laporan Wartawan Tribun Medan / Arifin Al Alamudi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Padangsidimpuan secara
tegas akan menolak hasil Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Sidimpuan
yang berlangsung pekan lalu, Kamis (18/10/2012).
Menurut
Ketua Panwaslu Sidimpuan Helty Ritonga yang dihubungi Tribun via
selular, ada empat alasan Panwaslu menolak hasil pilkada.
"Pertama
di dalam DPT terdapat banyak pemilih ganda, kedua banyak pemilih
siluman, ketiga, banyak undangan yang tidak tersebar, dan keempat banyak
ditemukan kartu pemilih yang tidak punya NIK," ujarnya.
Menurutnya, semua temuan itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk hingga Selasa (23/10/2012).
"Laporan
sudah banyak yang masuk terkait masalah-masalah tersebut. Jadi dengan
semua alasan itu kita akan menolak hasil pilkadan," ujarnya.
Ia
mengaku semua laporan yang masuk dari masyarakat akan ditindaklanjuti.
Bahkan ia mengajak seluruh masyarakat yang menemukan kecurangan selama
pelaksanaan untuk segera melapor.
"Tidak
menutup kemungkinan laporan kecurangan lain dari masyarakat akan masuk.
Yang penting masyarakat harus melaporkannya selambat-lambatnya 7 hari
setelah pelanggaran terjadi, sehingga bisa diproses dan tidak
kadaluarsa," jelasnya.
Namun
dari semua kecurangan itu, Helty tidak memiliki opsi apa-apa. Misalnya
meminta pilkada ulang dan lain sebagainya. Hanya akan menindaklanjuti
laporan yang masuk.
"Opsi kita tidak ada. Kita hanya menyampaikan tuntutan kita, itulah berdasar temuan," tambahnya.
Namun
Helty belum bisa merinci berapa jumlah DPT ganda, pemilih siluman,
undangan yang tidak disebar, dan jumlah kartu pemilih yang tidak
memiliki NIK.
"Belum saya cek kekantor berapa jumlahnya," jawabnya.
Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Arbanurrasyid tak
terlalu menghiraukan penolakan yang dilakukan oleh Panwaslu. Menurutnya
KPU Sidimpuan sudah bekerja secara maksimal dan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Kami
sudah bekerja secara maksimal menurut daya dan upaya yang kami miliki.
Jika ternyata masih ada pelanggaran-pelanggaran silahkan tempuh proses
yang sudah ditetapkan di negara kita ini,” ujarnya.
Menurutnya jika proses Pilkada yang diniliai menyalahi aturan, silahkan gugat hasilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi
jika anggota KPU yang salah atau melanggar kode etik, maka silahkan
laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tambahnya
yang dihubungi via selular.
Ketua
Tim Pemenangan Andar-Isnan, Indar Sakti Tanjung mengaku terkejut dengan
pernyataan Panwaslu yang menolak hasil pilkada. Namun ia menyerahkan
seluruh persoalan ke ranah hukum.
"Saya baru dengar ini panwas menolak hasil pilkada. Aneh kenapa baru sekarang mereka persoalkan DPT," ujarnya kepada Tribun. (rif/tribun-medan.com)
Penulis : Arifin Al Alamudi
Editor : Muhammad Tazli
Sumber : Tribun Medan
sumber: http://medan.tribunnews.com/2012/10/24/4-alasan-panwas-tolak-pilkada-sidimpuan
0 komentar:
Posting Komentar
di harapkan komentar para pembaca....