0wo71p5M3MBGMPs3gA9-3U_3V9k Niat Puasa Ramadhan, Sunnah Ataukah Wajib? | http://syahrial-siregar.blogspot.com/

Jumat, 20 Juli 2012

Niat Puasa Ramadhan, Sunnah Ataukah Wajib?

Niat Puasa Ramadhan, Sunnah Ataukah Wajib?

Niat Puasa Ramadhan, Sunnah Ataukah Wajib?

Niat Puasa Ramadhan, Sunnah Ataukah Wajib?



قال المؤلف: وعلى الصائم النية قبل الفجر
“Wajib atas yang mau puasa untuk berniat sebelum fajar.”
Penulis berkata: Wajib atas yang mau puasa untuk berniat sebelum fajar.
Penulis berdalilkan akan wajibnya melakukan niat puasa di malam hari sebelum fajar dengan hadits Hafshah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“Siapa yang tidak mengumpulkan niat puasa sebelum fajar maka tiada puasa baginya.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan ahlus sunan.
Dan diriwayatkan dengan lafazh,
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang tidak melakukan niat puasa di malam hari sebelum fajar maka tiada puasa baginya.” Diriwayatkan oleh Ath-Thahawy.
Dan sebagaimana kita ketahui bahwa niat itu syarat untuk setiap amal, berdasarkan hadits,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amalan itu dengan niat.”
Keumuman hadits ini mencakup permasalahan puasa juga. Dan niat itu didatangkan dalam rangka membedakan antara ibadah dengan adat, antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lain, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh dalil-dalil syari’at.

Hadits Hafshah di atas, para penghafal hadits berbeda pendapat padanya, kebanyakan ahli hadits berpendapat hadits itu lemah dalam sanad yang marfu’ sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telah diriwayatkan dari hadits ‘Aisyah, Hafshah dan Ibnu ‘Umar. Diriwayatkan dengan sanad yang marfu’ dari hadits ‘Aisyah dan keadaannya tidak shahih, sebagaimana dikukuhkan oleh lebih dari seorang ahli haidts, diantaranya Ad-Daruquthny, Ibnu Hibban dan Al-Bukhary mengisyaratkan akan hal itu sebaagaimana dalam “Ilal At-Tirmidzy”
Ibnu Hibban menyebutkan hadits ini dalam kitab “Al-Majruhun” dalam biografi Abdullah bin ‘Abbad Al-Bashry dan dia itu membolak-balikkan berita, dan hadits ini termasuk yang dia bolak-balikkan. Hadits ini dia diriwayatkan dari Hafshah, namun dia mengatakan dari ‘Aisyah dengan sanad marfu’ dan hal ini tidak benar dari hadits ‘Aisyah.
Hadist ini diriwayatkan dari hadits Hafshah secara marfu’ dan mauquf, dan sebagian ahli hadits merajihkan bahwa hadits ini mauquf pada Hafshah (tidak sampai sanadnya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Penulis “Nashbur Rayah” mengisyaratkan bahwa hadits ini mauquf dan menyebutkan dari Ad-Daruquthny. Yang benar hadit ini mauquf.
Dan Al-Bukhary menguatkan bahwa hadits ini juga mauquf pada Ibnu ‘Umar sebagaimana dinukilkan oleh At-Tirmidzy dalam “As-Sunan” dan “Ilal”. Dan Al-Hafizh menukilkan dari At-Tirmidzy, An-Nasa’i dan Abu Dawud bahwa mereka mengatakan hadits ini mauquf. Dan inilah yang benar.
Kalau dikatakan hadits ini mauquf, apakah hukumnya juga ikut jatuh (dalam artian tidak perlu niat lagi)?
Jawabannya: Tidak, akan tetapi penjelasannya tidak seperti yang dipahami keumuman orang, yaitu mereka memahami wajib untuk berniat setiap malam, entah dengan dilafazhkan dengan lisan -dan ini adalah tidak dibenarkan dalam stari’at bahkan dihukumi bid’ah-, atau entah dengan berniat tiap malam dalam kalbu. Maka semua ini tidak perlu dilakukan dan tidak benar.
Cukup dengan bahwa orang tersebut selama dia tahu bahwa dia berada pada bulan Ramadhan dan besok dia akan berpuasa Ramadhan, maka sesungguhnya dia tidak diragukan laku terbersit dalam kalbunya keinginan atau niat untuk puasa besok, selama dia masih muslim.
Kecuali ada suatu sebab yang menjadikan dia ragu-ragu untuk puasa besok atau tidak, seperti hari pertama bulan Ramadhan dan dia belum tahu apakah sudah masuk Ramadhan apa belum. Jika dia berniat di malam harinya jika besok Ramadhan maka saya puasa maka hal ini cukup menjadi niatnya. Adapun orang yang tidak punya keraguan lagi maka tiak butuh untuk menghadirkan niat di malam hari, tidak dengan lafazhnya tidak pula dengan maknanya, karena secara asal niat itu sudah ada di dalam kalbu, dia mau ataupun enggan. Kalau dikatakan pada seseorang puasalah kamu tanpa ada niat, niscaya dia tidak akan mampu, karena niat itu sudah ada (ketika mau melakukan sesuatu).
Permasalahan pembedaan niat antara wajib dan sunnah.
Hal ini benar sebagimana ditunjukkan dalil-dalil dari kitab dan sunnah. Terkait puasa sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah puasa dari tengah hari sedangkan beliau pada awalnya tidak bermaksud puasa. Sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ طَعَامٍ ؟ فَإِنْ قَالُوا لَا، قَالَ: إِنِّي صَائِمٌ
“Apakah kalian memiliki makanan? Jika mereka menjawab: “Tidak” Beliau berkata: “Aku puasa.”
Maka hal ini menunjukkan bolehnya memulai puasa tanpa berniat di malam hari pada puasa sunnah. Adapun yang membutuhkan untuk adanya niat di malam hari adalah seperti puasa nadzar, puasa wajib atau yang benr puasa sunnahpun membutuhkan pemastian niat. Misalnya jika seseorang ingin puasa Senin-Kamis, jika dia memulai puasanya di tengah hari karena dia belum makan dan belum minum pada awal siang, maka ditulis baginya pahala puasa hari (yang tidak ditentukan) karena dia tidak ada niat puasa Senin-Kamis, keinginan untuk puasa tidak ada sebelumnya.
Demikian engkau bisa katakan: Apa yang dibutuhkan padanya pengkhususan niat, maka pahalanya entah akan sempurna, atau bisa jadi tetap tapi tidak sah kecuali dengannya, pada perkara wajib ataupun sunnah yang butuh pada pengkhususan niat.
Kesimpulannya: Bahwa adanya niat di malam hari itu dibutuhkan pada tempat yang membutuhkan pengkhususan niat. Berdasarkan ini setiap perkara yang harus ada niat maka cukup dengan dia mengetahui waktunya, maka tidak bagi seseorang untuk menghadirkan niat setiap malam, bahkan tidak pula pada hari pertama selama dia telah berniat di malam hari untuk puasa.
Sumber: http://thalibmakbar.wordpress.com/2010/07/22/05-masalah-niat-puasa/




Niat Puasa Ramadhan, Sunnah Ataukah Wajib?

 

Niat Puasa Ramadhan, Sunnah Ataukah Wajib?

 

Niat Puasa Ramadhan, Sunnah Ataukah Wajib?

syahrial_siregar@yahoo.co.id. Diberdayakan oleh Blogger.

http:syahrialsiregar.blogspot.com/

http://syahrialdankeluarga.blogspot.com/

syahrial

siregar