بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Pertanyaan : Assalamu'alaikumAda pertanyaan yang datang kepada saya menanyakan, apakah diperbolehkan dalam islam menikah dengan anak dari paman?
dalam hal ini, ayah A dan ayah B kakak beradik? mohon jawabannya, terima kasih.
Ummu Azizah
Jawaban : Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Boleh hukumnya dalam Islam menikah dengan anak paman baik itu paman dari ayah atau ibu. atau menikah dengan anak bibi dari ayah atau ibu. tidak ada dasar yang melarang pernikahan tersebut, bahkan Allah menjelaskan akan bolehnya pernikahan tersebut dengan firman-Nya :
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي
آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ
عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ
وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ
Artinya : "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu." (QS Al-Ahzab : 50)
Dalam ayat diatas jelas sekali bahwa Allah menghalalkan "anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu" yaitu paman dari ayah, dan seterusnya. walaupun dalam ayat tersebut Allah seakan-akan hanya mengatakan itu kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-, akan tetapi prakteknya beliau tidak pernah menikah dengan anak pamannya. maka ayat tersebut tetap pada keumumannya yaitu diperbolehkan pada ummat Nabi Muhammad -sholallahu 'alaihi wasallam-.
Wabillahi at-taufiq
sumber: http://tanya.artikelislami.com/
0 komentar:
Posting Komentar
di harapkan komentar para pembaca....